TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Nucke Indrawan tak menampakkan reaksi berlebihan saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya. Terdakwa kasus pornografi itu dinyatakan bersalah dan dipidana delapan bulan penjara karena terbukti menyebarkan foto bugil saudara kandungnya.
Dia hanya terlihat menundukkan kepala selama pembacaan vonis berlangsung. Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, Nucke pun menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Terdakwa seperti mendapat kelegaan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat terdakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, seiring dengan jalannya persidangan, terdakwa dinyatakan tak terbukti melanggar pasal tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana selama delapan bulan dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Eri Mustianto dalam persidangan, Rabu (4/9/2013).
Sebagai pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai jika perbuatan terdakwa tak membantu pemerintah memberantas pornografi. Selain itu, Nucke juga telah mencemarkan nama baik Ade Fitria selaku saksi pelapor dan menjatuhkan martabatnya.
“Sebagai pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap baik selama sidang,” tambah Ery.
Ade yang ditemui usai sidang mengaku tak terima. Ia keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada kakaknya itu. Ia menilai jika sebenarnya pasal tentang ITE masih bisa dijeratkan karena terdapat buktinya. “Saya sudah dirugikan banyak hal oleh terdakwa. Kenapa hanya segitu hukumannya,” ucapnya.
Arief Sahrul Alam, penasihat hukum terdakwa menjelaskan jika tak ada bukti yang mengarahkan untuk menjerat kliennya dengan pasal ITE. Ini diakuinya karena barang bukti berupa Blackberry yang digunakan untuk memotret foto bugil korban sudah dijual. “Kan tidak ada buktinya. Mana ponselnya, tak ada toh,” tegasnya.
Untuk itu, dia mengaku akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Masih ada waktu tujuh hari, kami pikirkan dulu,” terangnya.
JPU Nining Dwi Ariany menuntut Nucke bersalah dengan ancaman pidana 10 bulan serta denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Nucke disebut terbukti melanggar pasal pornografi karena mengunggah foto bugil Ade di akun facebook miliknya.
Kejadiannya bermula saat Ade mulai dekat dengan Nucke karena memiliki masalah keluarga. Setelah hubungan berlanjut hingga ke urusan ranjang, keduanya belakangan baru mengetahui jika memiliki hubungan saudara kandung. Sayangnya, semuanya sudah terlambat. Nucke yang berusaha mengajak Ade nikah sirih, justru ditolak mentah-mentah oleh korban dengan alasan sudah punya suami, terlebih keduanya merupakan saudara kandung.
Tak terima, pengusaha batubara beristri tiga itu mengunggah foto bugil milik Ade yang diambilnya usai berhubungan badan di beberapa tempat, termasuk di sebuah hotel

0 komentar:
Posting Komentar