TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Nucke Indrawan tak menampakkan reaksi berlebihan saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya. Terdakwa kasus pornografi itu dinyatakan bersalah dan dipidana delapan bulan penjara karena terbukti menyebarkan foto bugil saudara kandungnya.
Dia hanya terlihat menundukkan kepala selama pembacaan vonis berlangsung. Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, Nucke pun menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Terdakwa seperti mendapat kelegaan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat terdakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).