Di Indonesia banyak
sekali terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan pornografi dan seksual.
Kasus-kasus tersebut bertambah banyak seiring dengan mulainya rakyat Indonesia
mengenal internet dan juga kemudahan dalam megakses internet itu sendiri.
Untuk menanggulangi
hal ini, Pemerintah Indonesia membuat beberapa peraturan yang diharapkan dapat
mengurangi masalah ini.
Peraturan-peraturan atau perundang-undangannya adalah sebagai berikut:
Peraturan-peraturan atau perundang-undangannya adalah sebagai berikut:
1. Pasal
282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan
“Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah”.
2. Pasal
27 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar
3. UU No.
44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)
pasal 1 angka 1 UU
Pornografi
“… gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.”
Pelarangan
penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui internet, diatur dalam pasal
4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
“Setiap orang
dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan
seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.”
Pelanggaran pasal 4
ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan
paling lama12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan
paling banyak Rp6 miliyar.
UU Pornografi adalah lex specialis
atau hukum yang khusus dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi
melalui internet.
Tapi apakah
peraturan-peraturan diatas akan mampu mengurangi tidak pornografi dan
seksualitas baik di Internet maupun dunia nyata?
0 komentar:
Posting Komentar