Pengertian Pornografi

Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konseperotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukirangambar, gambar bergerak (termasukanimasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya. Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
       Pengertian pornografi menurut Black’s Law Dictionary yang dikutif oleh Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pornografi”, menyatakan bahwapornography, n. material (such as writings, photographs, erotic movies) depicting sexual activity or erotic behavior in a way that is designed to arouse sexual excitment. pornography is protected speech under the first amendment unless it is determinned to be leggaly obscene.
       Menurut Dadang Hawari, menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1.      Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2.      Perbuatan atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatn seksual.
       Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar