Pornografi (dari bahasa
Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan
tentang atau gambar tentang pelacur)
(kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau
"porno") adalah penggambaran tubuh
manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka
(eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah
seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat
dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika
sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konseperotisme.
Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan
motif eufemisme namun
mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat
menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar
bergerak (termasukanimasi),
dan suara seperti
misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang
bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya,
sementara majalah seringkali
menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita
pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi.
Suatu pertunjukan hidup pun
dapat disebut porno.
Pornografi
didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any
matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals
performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi adalah
berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan
yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal. Peter Webb
sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan
menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan)
lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap
semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian;
Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya
kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang
kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak
yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian
pornografi menurut Black’s Law Dictionary yang dikutif oleh Adami
Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pornografi”, menyatakan
bahwapornography, n. material (such as writings, photographs, erotic movies)
depicting sexual activity or erotic behavior in a way that is designed to
arouse sexual excitment. pornography is protected speech under the first
amendment unless it is determinned to be leggaly obscene.
Menurut
Dadang Hawari, menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1. Penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk
membangkitkan nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2. Perbuatan
atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatn seksual.
Sedangkan
dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn
pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,
yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar